TATA CARA PENGAJUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MELALUI LPPM INSIP PEMALANG
Dalam rangka mendukung dan melindungi karya ilmiah, inovasi, serta hasil penelitian sivitas akademika Institut Agama Islam Pemalang (INSIP), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM INSIP) membuka layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Bagi yang ingin mendaftarkan karya HKI (buku, modul, artikel, karya cipta, atau inovasi lainnya), harap menyiapkan berkas-berkas berikut:
Persyaratan Pengajuan HKI:
- 1. File karya dalam format PDF yang akan diajukan HKI.
- 2. Link karya (bisa berupa link Google Drive, Repository, atau publikasi daring).
- 3. Scan NPWP dalam format PDF.
- 4. Scan KTP dalam format PDF.
- 5. Kode pos sesuai alamat pembuat karya.
- 6. Surat Pernyataan Keaslian Karya.
- 7. Surat Keterangan dari Badan Hukum (jika karya bukan berupa buku, surat dapat difasilitasi oleh LPPM INSIP).
- 8. Alamat email aktif pembuat karya.
- 9. Nomor telepon/HP aktif.
- 10. Kode pos lengkap.
Pengumpulan Berkas:
Seluruh berkas dikirim dalam satu folder (format .zip atau .rar) ke email LPPM
Informasi & Bantuan:
Untuk konsultasi dan pendampingan pembuatan HKI, dapat menghubungi:
LPPM Institut Agama Islam Pemalang (INSIP)Jl. Paduraksa – Keramat No. 2, Pemalang
Contact Person: Afroni (0857-4110-3552)
Mari lindungi hasil karya dan inovasi Anda dengan mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui LPPM INSIP.
Karya terdaftar, prestasi terjaga!